KEBIJAKAN KEAMANAN INFORMASI
PT. SYARIAH KOIN INDONESIA

PT. Syariah Koin Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak jual beli emas fisik yang berbasis syariah. Visi utama Shariacoin adalah Memberikan pelayanan yang maksimal bagi setiap nasabah untuk melakukan jual beli emas fisik berupa kenyamanan, kemudahan dan kecepatan saat transaksi.

Dalam rangka mencapai visi diatas, PT Syariah Koin Indonesia berkomitmen:

  1. Mematuhi peraturan perundangan yang berlaku
  2. Menjaga keamanan informasi data nasabah
  3. Menjaga terjadinya serangan ransomware,
  4. Meningkatkan kompetensi karyawan,
  5. Menjamin ketersediaan aplikasi shariacoin, dan
  6. Peningkatan berkelanjutan sistem manajemen keamanan informasi.

Semua karyawan PT Syariah Koin Indonesia dan pihak eksternal yang terlibat dalam aktivitas bisnis mematuhi kebijakan keamanan informasi ini.

Jakarta, 8 Agustus 2023

TTD

Adji Waluyo Pariyatno
Direktur





SYARAT DAN KETENTUAN

 

A. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM

1. Syarat dan Ketentuan Umum Aplikasi ShariaCoin 

2.  Syarat dan Ketentuan Pembukaan Akun ShariaCoin

3. Syarat dan Ketentuan Penutupan Akun ShariaCoin

 

4. Syarat dan Ketentuan Akun Dormant

B. SYARAT DAN KETENTUAN EMAS DIGITAL

1. Syarat dan Ketentuan Umum Emas Digital

 

2. Syarat dan Ketentuan Beli Emas Digital

 

3. Syarat dan Ketentuan Jual Emas Digital

 

4. Syarat dan Ketentuan Transfer Emas Digital

 

5. Syarat dan Ketentuan Tarik Fisik Emas Digital

 

6. Syarat dan Ketentuan Gadai Emas Digital

 

7. Syarat dan Ketentuan Saldo Wadiah

C. SYARAT DAN KETENTUAN EMAS FISIK

1. Syarat dan Ketentuan Umum Emas Fisik

 

 

2. Syarat dan Ketentuan Beli Emas Fisik

 

3. Syarat dan Ketentuan Gadai Emas Fisik

 

 

D. KEBIJAKAN PRIVASI

1. Informasi Pribadi yang Dikumpulkan

 

 

2. Alasan Pengumpulan Informasi Pribadi

Pengumpulan Informasi Pribadi akan dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan di bawah ini:

    1. Memenuhi kebutuhan Nasabah yang berkaitan dengan layanan dan informasi aplikasi ShariaCoin.
    2. Memelihara aplikasi ShariaCoin untuk meningkatkan pelayanan kepada Nasabah.
    3. Berkomunikasi dengan Nasabah seperti ketika diperlukan upgrade layanan aplikasi ShariaCoin.
    4. Memberikan akses aplikasi ShariaCoin kepada Nasabah.
    5. Mematuhi hukum yang berlaku, peraturan, proses legal, dan permintaan pemerintah.
    6. Untuk melindungi keamanan dan integritas ShariaCoin.
    7. Untuk mengindentifikasi dan memecahkan masalah teknis yang berkaitan dengan aplikasi ShariaCoin serta menggunakan informasi-informasi pribadi untuk analisa bisnis, operasional, pemasaran, dan tujuan promosi lainnya.

 

3. Pemrosesan, Penyimpanan dan Keamanan Informasi

    1. ShariaCoin tidak menjual, menyewakan atau menyingkapkan Informasi Pribadi kepada pihak lain, kecuali:
      • Kepada pihak yang bekerja sama dengan ShariaCoin dalam pelaksanaan dan pengoperasian ShariaCoin.
      • Dalam keperluan tertentu jika ShariaCoin memiliki alasan yang dipercayanya bahwa diperlukan penyingkapan informasi untuk mengidentifikasi, mengontak, dan melaksanakan tindakan hukum terhadap seseorang yang mungkin bisa menyebabkan celaka atau gangguan (baik sengaja atau tidak sengaja) terhadap hak atau kepemilikan ShariaCoin, Nasabah, dan/atau orang lain yang bisa membahayakan dikarenakan aktivitas-aktivitas tersebut.
      • Untuk merespon proses hukum dan menyediakan informasi bagi penegakan hukum atau dalam hubungannya dengan penyelidikan yang berhubungan dengan keamanan publik, yang telah diijinkan atau disyaratkan oleh badan hukum.
    2. Ketika akun Nasabah tidak aktif, ShariaCoin akan tetap menyimpan Informasi Pribadi dalam arsipnya. Informasi Pribadi akan digunakan hanya untuk alasan perpajakan jika diperlukan dan/atau untuk membuktikan kepatuhan ShariaCoin terhadap setiap hukum yang berlaku.
    3. ShariaCoin akan berusaha keras dengan alasan yang kuat untuk melindungi informasi Pribadi.

 

4. Akurasi Informasi

 

D. KEBIJAKAN PRIVASI

1. Informasi Pribadi yang Dikumpulkan

 

 

2. Alasan Pengumpulan Informasi Pribadi

Pengumpulan Informasi Pribadi akan dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan di bawah ini:

    1. Memenuhi kebutuhan Nasabah yang berkaitan dengan layanan dan informasi aplikasi ShariaCoin.
    2. Memelihara aplikasi ShariaCoin untuk meningkatkan pelayanan kepada Nasabah.
    3. Berkomunikasi dengan Nasabah seperti ketika diperlukan upgrade layanan aplikasi ShariaCoin.
    4. Memberikan akses aplikasi ShariaCoin kepada Nasabah.
    5. Mematuhi hukum yang berlaku, peraturan, proses legal, dan permintaan pemerintah.
    6. Untuk melindungi keamanan dan integritas ShariaCoin.
    7. Untuk mengindentifikasi dan memecahkan masalah teknis yang berkaitan dengan aplikasi ShariaCoin serta menggunakan informasi-informasi pribadi untuk analisa bisnis, operasional, pemasaran, dan tujuan promosi lainnya.

 

3. Pemrosesan, Penyimpanan dan Keamanan Informasi

    1. ShariaCoin tidak menjual, menyewakan atau menyingkapkan Informasi Pribadi kepada pihak lain, kecuali:
      • Kepada pihak yang bekerja sama dengan ShariaCoin dalam pelaksanaan dan pengoperasian ShariaCoin.
      • Dalam keperluan tertentu jika ShariaCoin memiliki alasan yang dipercayanya bahwa diperlukan penyingkapan informasi untuk mengidentifikasi, mengontak, dan melaksanakan tindakan hukum terhadap seseorang yang mungkin bisa menyebabkan celaka atau gangguan (baik sengaja atau tidak sengaja) terhadap hak atau kepemilikan ShariaCoin, Nasabah, dan/atau orang lain yang bisa membahayakan dikarenakan aktivitas-aktivitas tersebut.
      • Untuk merespon proses hukum dan menyediakan informasi bagi penegakan hukum atau dalam hubungannya dengan penyelidikan yang berhubungan dengan keamanan publik, yang telah diijinkan atau disyaratkan oleh badan hukum.
    2. Ketika akun Nasabah tidak aktif, ShariaCoin akan tetap menyimpan Informasi Pribadi dalam arsipnya. Informasi Pribadi akan digunakan hanya untuk alasan perpajakan jika diperlukan dan/atau untuk membuktikan kepatuhan ShariaCoin terhadap setiap hukum yang berlaku.
    3. ShariaCoin akan berusaha keras dengan alasan yang kuat untuk melindungi informasi Pribadi.

 

4. Akurasi Informasi