KEBIJAKAN KEAMANAN INFORMASI
PT. SYARIAH KOIN INDONESIA
PT. Syariah Koin Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak jual beli emas fisik yang berbasis syariah. Visi utama Shariacoin adalah Memberikan pelayanan yang maksimal bagi setiap nasabah untuk melakukan jual beli emas fisik berupa kenyamanan, kemudahan dan kecepatan saat transaksi.
Dalam rangka mencapai visi diatas, PT Syariah Koin Indonesia berkomitmen:
- Mematuhi peraturan perundangan yang berlaku
- Menjaga keamanan informasi data nasabah
- Menjaga terjadinya serangan ransomware,
- Meningkatkan kompetensi karyawan,
- Menjamin ketersediaan aplikasi shariacoin, dan
- Peningkatan berkelanjutan sistem manajemen keamanan informasi.
Semua karyawan PT Syariah Koin Indonesia dan pihak eksternal yang terlibat dalam aktivitas bisnis mematuhi kebijakan keamanan informasi ini.
Jakarta, 8 Agustus 2023
TTD
Adji Waluyo Pariyatno
Direktur
SYARAT DAN KETENTUAN
A. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
1. Syarat dan Ketentuan Umum Aplikasi ShariaCoin
-
- Aplikasi ShariaCoin adalah aplikasi yang disediakan oleh PT Syariah Koin Indonesia (selanjutnya disebut ShariaCoin) untuk melayani transaksi produk-produk milik ShariaCoin, seperti Emas Digital dan Emas Fisik.
- Penyelenggara situs dan aplikasi adalah ShariaCoin dengan alamat situs www.shariacoin.co.id dan selanjutnya disebut Shariacoin. ShariaCoin merupakan situs dan aplikasi milik PT. Gadai Syariah Indonesia yang telah memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor S-297/NB.213/2022.
- Member Shariacoin (SC) selanjutnya disebut Nasabah, adalah pengguna yang telah mengisi form pendaftaran keanggotaan secara online melalui situs atau aplikasi SC dan data pengguna tersebut telah terverifikasi oleh sistem SC. Setiap Nasabah memiliki nomor akun individual sebagai identifikasi dalam bertransaksi di situs dan/atau aplikasi SC.
- Pada aplikasi ShariaCoin, Nasabah dapat melakukan pendaftaran akun, transaksi Emas Digital (Beli Emas Digital, Jual Emas Digital, Transfer Emas Digital kepada sesama Nasabah ShariaCoin, Tarik Fisik Emas, dan Gadai Emas Digital), dan transaksi Emas Fisik (Beli Emas Fisik dan Gadai Emas Fisik). Selain itu, Nasabah dapat melihat seluruh aktivitas transaksi pada menu
- ShariaCoin berhak untuk menyimpan informasi atau data terkait Nasabahan ShariaCoin dan berhak menggunakan data Nasabah untuk penelusuran indikasi manipulasi, pelanggaran untuk keuntungan pribadi Nasabah maupun indikasi kecurangan atau pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini dan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah negara Republik Indonesia.
- ShariaCoin berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan termasuk namun tidak terbatas pada membatalkan transaksi, menahan dana, melakukan moderasi atau pemblokiran akun, serta hal-hal lainnya jika ditemukan adanya manipulasi, pelanggaran maupun indikasi kecurangan atau pelanggaran-pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini dan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
- Syarat dan Ketentuan ini dapat diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu, ShariaCoin menyarankan agar Nasabah membaca secara seksama dan memeriksa Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun, dengan mengakses aplikasi ShariaCoin.
- Nasabah mengakui dengan sebenarnya bahwa Nasabah telah membaca dan memahami dengan cermat seluruh isi Syarat dan Ketentuan ini serta semua surat dan/atau dokumen yang menjadi lampiran Syarat dan Ketentuan ini, sehingga Nasabah memahami sepenuhnya segala yang akan menjadi akibat hukum setelah Nasabah menyepakati Syarat dan Ketentuan ini. Jika Nasabah tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat dan Ketentuan ini, maka Nasabah tidak diperkenankan menggunakan ShariaCoin.
2. Syarat dan Ketentuan Pembukaan Akun ShariaCoin
-
- Nasabah diberikan pilihan untuk melakukan registrasi data NPWP, data tersebut memiliki dampak pada besar pajak yang dikenakan dalam melakukan transaksi produk-produk ShariaCoin.
- Data NPWP Nasabah yang telah terverifikasi oleh ShariaCoin tidak dapat dihilangkan/dihapus/diubah.
- Biaya administrasi akan dikenakan sebesar Rp0,-/tahun dan pembayaran dilakukan ketika pembukaan akun ShariaCoin.
- Setelah pembukaan akun ShariaCoin dilakukan, Nasabah akan memiliki kode referral yang dapat digunakan untuk program-program tertentu yang diadakan oleh ShariaCoin.
- Pembukaan akun ShariaCoin menggunakan akad Wadiah Yad Amanah, yaitu akad dimana penerima titipan (ShariaCoin) menerima titipan (emas) dari pemberi titipan (Nasabah) dan tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan barang/obyek yang dititipkan (emas).
3. Syarat dan Ketentuan Penutupan Akun ShariaCoin
-
- Nasabah dapat melakukan penutupan akun ShariaCoin melalui Customer Service setelah semua tanggung jawab dalam menggunakan layanan aplikasi ShariaCoin telah dipenuhi.
- Setelah melakukan penutupan akun ShariaCoin, Nasabah dapat melakukan pembukaan rekening akun ShariaCoin kembali.
4. Syarat dan Ketentuan Akun Dormant
-
- Akun Dormant adalah akun ShariaCoin yang pasif atau inactive yang tidak terdapat transaksi dalam kurun waktu 6 (enam) bulan berturut-turut.
- Sisa aset pada akun dormant akan dikembalikan kepada Nasabah setelah dikurangi kewajiban Nasabah.
B. SYARAT DAN KETENTUAN EMAS DIGITAL
1. Syarat dan Ketentuan Umum Emas Digital
-
- Emas Digital merupakan emas fisik yang disediakan dan diperjualbelikan secara digital oleh ShariaCoin. Fisik emas yang telah dibeli Nasabah akan disimpan oleh ShariaCoin sesuai ketentuan yang berlaku di ShariaCoin dan tampil dalam bentuk saldo Emas Digital pada aplikasi ShariaCoin.
- Manfaat Emas Digital adalah:
- Memberikan kemudahan bagi Nasabah untuk memiliki emas.
- Memberikan edukasi dan kesempatan Nasabah untuk dapat melakukan pengelolaan keuangan jangka panjang.
- Memberikan fasilitas penitipan fisik
- Nasabah yang ingin memiliki Emas Digital, terlebih dahulu terdaftar sebagai Nasabah aplikasi ShariaCoin.
- Ketentuan lain Emas Digital:
-
-
- Fisik emas yang diperjualbelikan merupakan emas milik ShariaCoin dan tersedia dalam jumlah yang cukup untuk transaksi Beli Emas Nasabah.
- Nasabah memperoleh hak atas emas sesuai dengan jumlah dan pembayaran yang dilakukan ketika proses Beli Emas.
- ShariaCoin memastikan pencatatan saldo Emas Digital milik Nasabah yang dapat dilihat pada ShariaCoin. Jika terdapat ketidaksesuaian antara saldo Emas Digital milik Nasabah yang tercatat pada ShariaCoin dengan apa yang dicatat oleh Nasabah, maka Nasabah dapat menyampaikan perbedaan tersebut kepada ShariaCoin melalui Customer Service untuk ditindaklanjuti.
- ShariaCoin tidak akan melakukan pengalihan hak atas kepemilikan emas Nasabah kepada pihak lain.
- Nasabah dapat melakukan pengambilan fisik emas dengan jumlah minimal tertentu sebagaimana diatur pada Syarat dan Ketentuan Emas Digital ini.
- Berdasarkan Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan, ketika gram emas telah mencapai Haul dan Nisabnya, Nasabah memiliki kewajiban untuk membayar Zakat terhadap simpanan pada saldo Emas Digital.
-
-
-
- Emas Digital ini tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Terdapat risiko penundaan transaksi Jual Emas Digital, jika persediaan emas pada ShariaCoin telah mencapai jumlah
- Terdapat risiko penundaan transaksi Beli Emas Digital, jika persediaan emas pada ShariaCoin habis atau tidak
- Terdapat risiko berkurangnya nilai emas sesuai dengan harga pasar yang
- Selama Nasabah belum melunasi Gadai Emas Digital, Nasabah tidak dapat melakukan penutupan akun ShariaCoin.
2. Syarat dan Ketentuan Beli Emas Digital
-
- Nasabah melakukan transaksi Beli Emas Digital dengan menggunakan aplikasi ShariaCoin.
- Transaksi Beli Emas Digital menggunakan akad Al Ba’i, yaitu akad jual-beli antara ShariaCoin sebagai penjual dan Nasabah sebagai pembeli yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan obyek yang dipertukarkan (barang atau jasa) dengan selisih harga
- Nasabah dapat memilih metode pembayaran Beli Emas Digital yang disediakan.
- Beli Emas Digital dilakukan dengan ketentuan minimal transaksi pembelian sebesar 0,05 gram dengan konversi Rupiah setara harga Beli Emas Digital yang berlaku saat itu dan maksimal sesuai ketentuan yang berlaku di
- Harga Beli Emas Digital bagi Nasabah mengacu pada informasi harga beli emas pada saat transaksi yang tertera pada aplikasi ShariaCoin
- Proses Beli Emas Digital yang telah dilakukan tidak dapat
- Pada transaksi Beli Emas Digital, Nasabah yang telah melakukan registrasi NPWP dan terverifikasi pada sistem ShariaCoin dikenakan pajak (PPH 22) sebesar 0,45% dari total harga Sedangkan bagi Nasabah yang tidak memiliki/tidak melengkapi/tidak melakukan registrasi data NPWP dikenakan pajak (PPH 22) sebesar 0,9% dari total harga beli.
- Setiap transaksi Beli Emas Digital yang berhasil akan tercatat dalam mutasi transaksi pada Aplikasi ShariaCoin.
3. Syarat dan Ketentuan Jual Emas Digital
-
- Nasabah dapat melakukan transaksi Jual Emas Digital dengan menggunakan Aplikasi ShariaCoin.
- Transaksi Jual Emas Digital menggunakan akad Al Bai’, yaitu akad jual-beli antara ShariaCoin sebagai pembeli dan Nasabah sebagai penjual yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan obyek yang dipertukarkan (barang atau jasa) dengan selisih harga
- Pengkreditan dana hasil Jual Emas Digital akan dikredit ke saldo Wadiah
- Transaksi Jual Emas Nasabah dapat dihentikan oleh ShariaCoin apabila persediaan emas ShariaCoin mencapai limit Untuk itu, Nasabah dapat melakukan transaksi Jual Emas kembali pada hari kerja berikutnya.
- Jual Emas Digital dilakukan dengan ketentuan minimal transaksi penjualan sebesar 0,01 gram dengan konversi Rupiah setara harga Jual Emas Digital yang berlaku saat itu dan maksimal sesuai ketentuan yang berlaku di
- Harga Jual Emas Digital mengacu pada informasi harga jual emas pada saat transaksi yang tertera pada aplikasi ShariaCoin dan dapat berubah sewaktu-waktu.
- Pada transaksi jual, Nasabah yang telah melakukan registrasi NPWP dan terverifikasi pada sistem ShariaCoin dikenakan pajak (PPH 22) sebesar 1,5% dari total harga jual emas untuk nominal jual lebih dari Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Sedangkan bagi Nasabah yang tidak memiliki/tidak melengkapi/ tidak melakukan registrasi data NPWP akan dikenakan pajak (PPH 22) sebesar 3% dari total harga jual untuk nominal jual lebih dari Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Setiap transaksi Jual Emas Digital yang berhasil akan tercatat dalam mutasi transaksi pada Aplikasi ShariaCoin.
4. Syarat dan Ketentuan Transfer Emas Digital
-
- Nasabah dapat melakukan transaksi Transfer Emas Digital dengan menggunakan aplikasi ShariaCoin.
- Transaksi Transfer Emas Digital menggunakan akad Wakalah Bil Ujroh, yaitu akad pemberian kuasa dari Nasabah sebagai muwakkil (pihak yang memberikan kuasa) kepada ShariaCoin sebagai wakil (pihak yang menerima kuasa) untuk melakukan perbuatan hukum tertentu sesuai dengan perkara yang
- Transaksi ini hanya dapat dilakukan antar Nasabah yang memiliki akun ShariaCoin.
- Minimal transaksi transfer adalah sebesar 0,1 gram dan maksimal sesuai ketentuan yang berlaku di
- Proses pemindahan saldo Emas Digital Nasabah berlangsung secara real
- Setiap transaksi Transfer Emas Digital yang berhasil akan tercatat dalam mutasi transaksi pada Aplikasi ShariaCoin.
5. Syarat dan Ketentuan Tarik Fisik Emas Digital
-
- Nasabah dapat melakukan permintaan Tarik Fisik Emas Digital melalui aplikasi ShariaCoin.
- Pengambilan fisik emas dapat dilakukan di Kantor ShariaCoin pada hari dan jam kerja dengan ketentuan yang diatur oleh ShariaCoin.
- Nasabah wajib menunjukkan kartu identitas yang berlaku pada saat pengambilan fisik emas di Kantor ShariaCoin dan bukti digital transaksi tarik fisik
- Pengambilan fisik emas dapat diwakilkan dengan menggunakan Surat Kuasa dengan melampirkan asli kartu identitas Nasabah, penerima kuasa dan bukti resi atas transaksi Tarik Fisik Emas Digital.
- Fisik emas juga dapat dikirimkan ke alamat Nasabah dengan biaya pengemasan dan pengiriman menjadi tanggung jawab Nasabah.
- Minimal tarik fisik emas adalah 0,1 gram sesuai dengan pecahan emas yang tersedia dan dipilih oleh N
- Biaya tarik fisik menjadi beban Nasabah dan dibayarkan sesuai metode pembayaran yang dipilih oleh Nasabah. Biaya tarik fisik mengacu pada tarif biaya tarik fisik emas masing-masing
- Fisik emas dapat diambil atau diterima atau dikirimkan setelah ada pemberitahuan dari ShariaCoin.
- Transaksi penarikan fisik emas yang sudah diproses tidak dapat
- Batas waktu pengambilan fisik emas adalah 14 (empat belas) hari Lebih dari itu, emas akan dijual dan hasilnya akan dikredit ke saldo Wadiah Nasabah.
6. Syarat dan Ketentuan Gadai Emas Digital
-
- Nasabah dapat melakukan transaksi Gadai Emas Digital dengan menggunakan aplikasi ShariaCoin.
- Transaksi Gadai Emas Digital berdasarkan prinsip Rahn, yaitu pembiayaan dengan agunan berupa Emas Digital yang diikat dengan akad gadai (Rahn) dimana Emas Digital yang diagunkan disimpan dan dipelihara oleh ShariaCoin selama jangka waktu tertentu dengan membayar biaya pemeliharaan (mu’nah) atas emas sebagai objek
- Fasilitas pada transaksi Gadai Emas Digital ini antara lain: pengajuan Gadai Emas Digital, pelunasan Gadai Emas Digital, dan perpanjangan Gadai Emas Digital.
- Transaksi Gadai Emas Digital dapat dilakukan dengan minimal jaminan 0,1 gram dan maksimal pembiayaan 000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Pengajuan Gadai Emas Digital hanya terbatas pada saldo Emas Digital yang dimiliki Nasabah pada aplikasi ShariaCoin.
- Pengajuan Gadai Emas Digital dapat dilakukan Nasabah dengan memilih berat emas yang dimiliki Nasabah, maupun besarnya dana yang akan diperoleh Nasabah dari hasil Gadai Emas Digital yang dilakukan, sebagai nilai pengajuan Gadai Emas Digital.
- Besarnya Gadai Emas Digital berdasarkan nilai taksiran emas yang ditentukan oleh ShariaCoin.
- Atas Gadai Emas Digital yang dilakukan, Nasabah akan dikenakan biaya admin (mu’nah akad) dan biaya pemeliharaan (mu’nah) selama jangka waktu pembiayaan
- Jangka waktu pembiayaan adalah maksimal 4 (empat) bulan dan dapat
- Pembiayaan akan dikredit ke saldo Wadiah Nasabah.
- Nasabah bersedia, memahami risiko dan dengan ini menyetujui untuk dapat dilakukan perpanjangan gadai emas dilakukan secara otomatis atau manual sesuai pilihan yang ditentukan saat pengajuan.
- Baik untuk perpanjangan Gadai Emas Digital dilakukan secara otomatis maupun manual, sebelum tanggal jatuh tempo, Nasabah telah menyediakan saldo Wadiah di aplikasi ShariaCoin untuk pembayaran mu’nah.
- Pelunasan Gadai Emas Digital dilakukan oleh Nasabah dengan mengajukan permohonan pelunasan yang terdapat pada aplikasi ShariaCoin.
- Pelunasan dilakukan dengan melunasi Gadai Emas Digital dan biaya pemeliharaan dengan metode pembayaran yang telah disediakan.
- Jika pada tanggal jatuh tempo Nasabah tidak melakukan pelunasan maupun perpanjangan Gadai Emas Digital, maka Nasabah secara sadar menyerahkan barang jaminannya serta memberi kuasa kepada ShariaCoin yaitu kuasa yang tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir karena sebab apapun termasuk sebab yang ditentukan dalam pasal 1813, 1814, 1816 KUHPerdata untuk melakukan penjualan Barang Gadai secara lelang (“Penjualan”) dengan harga atau syarat-syarat yang dianggap baik oleh
- Hasil penjualan barang jaminan akan dipergunakan untuk melunasi pembiayaan Gadai Emas Digital dan biaya pemeliharaan.
- Apabila terdapat kelebihan dana dari hasil penjualan barang jaminan yang telah dikurangi pelunasan Gadai Emas Digital dan biaya pemeliharaan, maka kelebihan dana tersebut menjadi hak Nasabah dan akan dikreditkan ke saldo Wadiah
- Apabila terdapat kekurangan dana dari hasil penjualan barang jaminan, maka Nasabah berkewajiban untuk melunasi kekurangan dana tersebut.
- Emas Digital yang telah digadaikan tidak dapat ditransaksikan dan akan mengurangi saldo Emas Digital Nasabah pada aplikasi ShariaCoin sampai dengan Nasabah melakukan pelunasan Gadai Emas Digital.
- Syarat dan Ketentuan Gadai Emas Digital ini menjadi satu kesatuan dengan Akad Gadai yang disetujui oleh Nasabah secara elektronik. Jika Syarat dan Ketentuan ini mengatur ketentuan yang berbeda dengan Akad Gadai, maka Syarat dan Ketentuan Gadai Emas Digital ini yang akan berlaku.
7. Syarat dan Ketentuan Saldo Wadiah
-
- Saldo Wadiah adalah saldo titipan Rupiah yang dimiliki oleh Nasabah. Nasabah dapat melakukan topup ataupun penarikan saldo Wadiah.
- Saldo Wadiah dapat digunakan untuk Beli Emas Digital, pelunasan Gadai Emas Digital, dan perpanjangan Gadai Emas Digital.
- Nasabah dapat melakukan penarikan saldo Wadiah ke rekening Bank yang telah didaftarkan oleh Nasabah pada aplikasi ShariaCoin, dengan minimal saldo Wadiah tersisa Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
C. SYARAT DAN KETENTUAN EMAS FISIK
1. Syarat dan Ketentuan Umum Emas Fisik
-
- Emas Fisik adalah logam mulia emas 24 karat dengan berbagai cetakan dan pecahan yang disediakan atau dijual melalui ShariaCoin.
- Manfaat Emas Fisik adalah:
- Memberikan pilihan bagi Nasabah untuk memiliki emas dalam bentuk fisik.
- Memberikan edukasi dan kesempatan Nasabah untuk dapat melakukan pengelolaan keuangan jangka panjang.
- Emas Fisik dapat diperjualbelikan secara langsung.
- Nasabah yang ingin memiliki Emas Fisik, terlebih dahulu terdaftar sebagai Nasabah aplikasi ShariaCoin.
2. Syarat dan Ketentuan Beli Emas Fisik
-
- Nasabah melakukan transaksi Beli Emas Fisik dengan menggunakan aplikasi ShariaCoin.
- Transaksi Beli Emas Fisik menggunakan akad Al Ba’i, yaitu akad jual-beli antara ShariaCoin sebagai penjual dan Nasabah sebagai pembeli yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan obyek yang dipertukarkan (barang atau jasa) dengan selisih harga
- Nasabah dapat memilih metode pembayaran Beli Emas Fisik yang disediakan.
- Beli Emas Fisik sesuai cetakan dan pecahan yang telah disediakan oleh ShariaCoin.
- Harga Beli Emas Fisik bagi Nasabah mengacu pada informasi harga beli emas pada saat transaksi yang tertera pada aplikasi ShariaCoin
- Pengambilan Emas Fisik yang telah dibeli dapat dilakukan di Kantor ShariaCoin pada hari dan jam kerja dengan ketentuan yang diatur oleh ShariaCoin.
- Nasabah wajib menunjukkan kartu identitas yang berlaku pada saat pengambilan Emas Fisik di Kantor ShariaCoin dan bukti digital transaksi tarik fisik
- Pengambilan Emas Fisik dapat diwakilkan dengan menggunakan Surat Kuasa dengan melampirkan asli kartu identitas Nasabah, penerima kuasa dan bukti resi atas transaksi Beli Emas Fisik.
- Batas waktu pengambilan Emas Fisik adalah 14 (empat belas) hari Lebih dari itu, emas akan dijual dan hasilnya akan dikredit ke saldo Wadiah Nasabah.
- Emas Fisik juga dapat dikirimkan ke alamat Nasabah dengan biaya pengemasan dan pengiriman menjadi tanggung jawab Nasabah.
- Fisik emas dapat diambil atau diterima atau dikirimkan setelah ada pemberitahuan dari ShariaCoin.
- Proses Beli Emas Fisik yang telah dilakukan tidak dapat
3. Syarat dan Ketentuan Gadai Emas Fisik
-
- Nasabah dapat melakukan transaksi Gadai Emas Fisik dengan menggunakan aplikasi ShariaCoin.
- Layanan Gadai Emas Fisik ShariaCoin bekerja sama dengan PT Gadai Syariah Indonesia (selanjutnya disebut GSI) dengan pembiayaan disediakan oleh GSI.
- Transaksi Gadai Emas Fisik berdasarkan prinsip Rahn, yaitu pembiayaan dengan agunan berupa Emas Digital yang diikat dengan akad gadai (Rahn) dimana Emas Fisik yang diagunkan disimpan dan dipelihara oleh ShariaCoin selama jangka waktu tertentu dengan membayar biaya pemeliharaan (mu’nah) atas emas sebagai objek rahn.
- Fasilitas pada transaksi Gadai Emas Fisik ini antara lain: pengajuan Gadai Emas Fisik, pelunasan Gadai Emas Fisik, dan perpanjangan Gadai Emas Fisik.
- Transaksi Gadai Emas Fisik dapat dilakukan dengan minimal jaminan 0,5 gram dan maksimal pembiayaan Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Pengajuan Gadai Emas Digital hanya terbatas pada barang jaminan Emas Fisik Antam dan Lotus Archi dengan tahun cetak 2019 ke atas.
- Pengajuan Gadai Emas Fisik dapat dilakukan Nasabah dengan memilih berat Emas Fisik yang dimiliki Nasabah, jangka waktu pembiayaan, dan mengunggah foto barang jaminan.
- Besarnya Gadai Emas Fisik berdasarkan nilai taksiran emas yang ditentukan oleh PT Gadai Syariah Indonesia.
- Atas Gadai Emas Digital yang dilakukan, Nasabah akan dikenakan biaya admin (mu’nah akad) dan biaya pemeliharaan (mu’nah) selama jangka waktu pembiayaan berlangsung.
- Jangka waktu pembiayaan adalah maksimal 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang.
- Pembiayaan akan dikredit ke rekening Bank yang telah didaftarkan oleh Nasabah pada aplikasi ShariaCoin.
- Nasabah bersedia, memahami risiko dan dengan ini menyetujui untuk dapat dilakukan perpanjangan Gadai Emas Fisik dilakukan secara otomatis atau manual sesuai pilihan yang ditentukan saat pengajuan.
- Baik untuk perpanjangan Gadai Emas Fisik dilakukan secara otomatis maupun manual, sebelum tanggal jatuh tempo, Nasabah telah menyediakan saldo Wadiah di aplikasi ShariaCoin untuk pembayaran mu’nah.
- Pelunasan Gadai Emas Fisik dilakukan oleh Nasabah dengan mengajukan permohonan pelunasan yang terdapat pada aplikasi ShariaCoin.
- Pelunasan dilakukan dengan melunasi Gadai Emas Fisik dan biaya pemeliharaan dengan metode pembayaran yang telah disediakan.
- Jika pada tanggal jatuh tempo Nasabah tidak melakukan pelunasan maupun perpanjangan Gadai Emas Fisik, maka Nasabah secara sadar menyerahkan barang jaminannya serta memberi kuasa kepada GSI melalui ShariaCoin yaitu kuasa yang tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir karena sebab apapun termasuk sebab yang ditentukan dalam pasal 1813, 1814, 1816 KUHPerdata untuk melakukan penjualan Barang Gadai secara lelang (“Penjualan”) dengan harga atau syarat-syarat yang dianggap baik oleh ShariaCoin.
- Hasil penjualan barang jaminan akan dipergunakan untuk melunasi pembiayaan Gadai Emas Fisik dan biaya pemeliharaan.
- Apabila terdapat kelebihan dana dari hasil penjualan barang jaminan yang telah dikurangi pelunasan Gadai Emas Fisik dan biaya pemeliharaan, maka kelebihan dana tersebut menjadi hak Nasabah dan akan dikreditkan ke rekening Bank milik Nasabah.
- Apabila terdapat kekurangan dana dari hasil penjualan barang jaminan, maka Nasabah berkewajiban untuk melunasi kekurangan dana tersebut.
- Syarat dan Ketentuan Gadai Emas Fisik ini menjadi satu kesatuan dengan Akad Gadai yang disetujui oleh Nasabah secara elektronik. Jika Syarat dan Ketentuan ini mengatur ketentuan yang berbeda dengan Akad Gadai, maka Syarat dan Ketentuan Gadai Emas Fisik ini yang akan berlaku.
D. KEBIJAKAN PRIVASI
1. Informasi Pribadi yang Dikumpulkan
-
- ShariaCoin mengumpulkan informasi yang secara pribadi mengidentifikasi Nasabah (selanjutnya disebut Informasi Pribadi) pada saat melakukan pendaftaran atau transaksi pada ShariaCoin. Informasi Pribadi tersebut antara lain:
-
-
- Nama
- Tanggal Lahir
- Alamat Email
- Nomor Telepon dan Ponsel
- Nomor Rekening Bank
- Nomor Kartu Identitas (KTP)
- NPWP
- Alamat Pengiriman (Alamat Rumah dan Kantor)
-
- Informasi tersebut di atas tidak terbatas pada informasi tentang perangkat keras dan lunak gawai Nasabah. ShariaCoin akan menggunakan Syarat dan Ketentuan ini dengan sepantasnya guna melindungi Informasi Pribadi yang dikirim untuk suatu pemrosesan data. ShariaCoin tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul akibat kesalahan informasi yang dimasukkan oleh Nasabah.
2. Alasan Pengumpulan Informasi Pribadi
Pengumpulan Informasi Pribadi akan dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan di bawah ini:
-
- Memenuhi kebutuhan Nasabah yang berkaitan dengan layanan dan informasi aplikasi ShariaCoin.
- Memelihara aplikasi ShariaCoin untuk meningkatkan pelayanan kepada Nasabah.
- Berkomunikasi dengan Nasabah seperti ketika diperlukan upgrade layanan aplikasi ShariaCoin.
- Memberikan akses aplikasi ShariaCoin kepada Nasabah.
- Mematuhi hukum yang berlaku, peraturan, proses legal, dan permintaan pemerintah.
- Untuk melindungi keamanan dan integritas ShariaCoin.
- Untuk mengindentifikasi dan memecahkan masalah teknis yang berkaitan dengan aplikasi ShariaCoin serta menggunakan informasi-informasi pribadi untuk analisa bisnis, operasional, pemasaran, dan tujuan promosi lainnya.
3. Pemrosesan, Penyimpanan dan Keamanan Informasi
-
- ShariaCoin tidak menjual, menyewakan atau menyingkapkan Informasi Pribadi kepada pihak lain, kecuali:
- Kepada pihak yang bekerja sama dengan ShariaCoin dalam pelaksanaan dan pengoperasian ShariaCoin.
- Dalam keperluan tertentu jika ShariaCoin memiliki alasan yang dipercayanya bahwa diperlukan penyingkapan informasi untuk mengidentifikasi, mengontak, dan melaksanakan tindakan hukum terhadap seseorang yang mungkin bisa menyebabkan celaka atau gangguan (baik sengaja atau tidak sengaja) terhadap hak atau kepemilikan ShariaCoin, Nasabah, dan/atau orang lain yang bisa membahayakan dikarenakan aktivitas-aktivitas tersebut.
- Untuk merespon proses hukum dan menyediakan informasi bagi penegakan hukum atau dalam hubungannya dengan penyelidikan yang berhubungan dengan keamanan publik, yang telah diijinkan atau disyaratkan oleh badan hukum.
- Ketika akun Nasabah tidak aktif, ShariaCoin akan tetap menyimpan Informasi Pribadi dalam arsipnya. Informasi Pribadi akan digunakan hanya untuk alasan perpajakan jika diperlukan dan/atau untuk membuktikan kepatuhan ShariaCoin terhadap setiap hukum yang berlaku.
- ShariaCoin akan berusaha keras dengan alasan yang kuat untuk melindungi informasi Pribadi.
4. Akurasi Informasi
-
- ShariaCoin akan selalu berusaha untuk menjaga keakuratan informasi untuk tujuan terindentifikasi, dan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya keputusan Nasabah yang tidak selayaknya berdasarkan informasi tersebut.
- Nasabah bertanggung jawab untuk menginformasikan perubahan Informasi Pribadi mereka kepada ShariaCoin. ShariaCoin akan melakukan verifikasi data sebelum menggunakan Informasi Pribadi yang baru atau yang telah diperbarui.
D. KEBIJAKAN PRIVASI
1. Informasi Pribadi yang Dikumpulkan
-
- ShariaCoin mengumpulkan informasi yang secara pribadi mengidentifikasi Nasabah (selanjutnya disebut Informasi Pribadi) pada saat melakukan pendaftaran atau transaksi pada ShariaCoin. Informasi Pribadi tersebut antara lain:
-
-
- Nama
- Tanggal Lahir
- Alamat Email
- Nomor Telepon dan Ponsel
- Nomor Rekening Bank
- Nomor Kartu Identitas (KTP)
- NPWP
- Alamat Pengiriman (Alamat Rumah dan Kantor)
-
- Informasi tersebut di atas tidak terbatas pada informasi tentang perangkat keras dan lunak gawai Nasabah. ShariaCoin akan menggunakan Syarat dan Ketentuan ini dengan sepantasnya guna melindungi Informasi Pribadi yang dikirim untuk suatu pemrosesan data. ShariaCoin tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul akibat kesalahan informasi yang dimasukkan oleh Nasabah.
2. Alasan Pengumpulan Informasi Pribadi
Pengumpulan Informasi Pribadi akan dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan di bawah ini:
-
- Memenuhi kebutuhan Nasabah yang berkaitan dengan layanan dan informasi aplikasi ShariaCoin.
- Memelihara aplikasi ShariaCoin untuk meningkatkan pelayanan kepada Nasabah.
- Berkomunikasi dengan Nasabah seperti ketika diperlukan upgrade layanan aplikasi ShariaCoin.
- Memberikan akses aplikasi ShariaCoin kepada Nasabah.
- Mematuhi hukum yang berlaku, peraturan, proses legal, dan permintaan pemerintah.
- Untuk melindungi keamanan dan integritas ShariaCoin.
- Untuk mengindentifikasi dan memecahkan masalah teknis yang berkaitan dengan aplikasi ShariaCoin serta menggunakan informasi-informasi pribadi untuk analisa bisnis, operasional, pemasaran, dan tujuan promosi lainnya.
3. Pemrosesan, Penyimpanan dan Keamanan Informasi
-
- ShariaCoin tidak menjual, menyewakan atau menyingkapkan Informasi Pribadi kepada pihak lain, kecuali:
- Kepada pihak yang bekerja sama dengan ShariaCoin dalam pelaksanaan dan pengoperasian ShariaCoin.
- Dalam keperluan tertentu jika ShariaCoin memiliki alasan yang dipercayanya bahwa diperlukan penyingkapan informasi untuk mengidentifikasi, mengontak, dan melaksanakan tindakan hukum terhadap seseorang yang mungkin bisa menyebabkan celaka atau gangguan (baik sengaja atau tidak sengaja) terhadap hak atau kepemilikan ShariaCoin, Nasabah, dan/atau orang lain yang bisa membahayakan dikarenakan aktivitas-aktivitas tersebut.
- Untuk merespon proses hukum dan menyediakan informasi bagi penegakan hukum atau dalam hubungannya dengan penyelidikan yang berhubungan dengan keamanan publik, yang telah diijinkan atau disyaratkan oleh badan hukum.
- Ketika akun Nasabah tidak aktif, ShariaCoin akan tetap menyimpan Informasi Pribadi dalam arsipnya. Informasi Pribadi akan digunakan hanya untuk alasan perpajakan jika diperlukan dan/atau untuk membuktikan kepatuhan ShariaCoin terhadap setiap hukum yang berlaku.
- ShariaCoin akan berusaha keras dengan alasan yang kuat untuk melindungi informasi Pribadi.
4. Akurasi Informasi
-
- ShariaCoin akan selalu berusaha untuk menjaga keakuratan informasi untuk tujuan terindentifikasi, dan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya keputusan Nasabah yang tidak selayaknya berdasarkan informasi tersebut.
- Nasabah bertanggung jawab untuk menginformasikan perubahan Informasi Pribadi mereka kepada ShariaCoin. ShariaCoin akan melakukan verifikasi data sebelum menggunakan Informasi Pribadi yang baru atau yang telah diperbarui.
D. KEBIJAKAN PRIVASI
1. Informasi Pribadi yang Dikumpulkan
-
- ShariaCoin mengumpulkan informasi yang secara pribadi mengidentifikasi Nasabah (selanjutnya disebut Informasi Pribadi) pada saat melakukan pendaftaran atau transaksi pada ShariaCoin. Informasi Pribadi tersebut antara lain:
-
-
- Nama
- Tanggal Lahir
- Alamat Email
- Nomor Telepon dan Ponsel
- Nomor Rekening Bank
- Nomor Kartu Identitas (KTP)
- NPWP
- Alamat Pengiriman (Alamat Rumah dan Kantor)
-
- Informasi tersebut di atas tidak terbatas pada informasi tentang perangkat keras dan lunak gawai Nasabah. ShariaCoin akan menggunakan Syarat dan Ketentuan ini dengan sepantasnya guna melindungi Informasi Pribadi yang dikirim untuk suatu pemrosesan data. ShariaCoin tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul akibat kesalahan informasi yang dimasukkan oleh Nasabah.
2. Alasan Pengumpulan Informasi Pribadi
Pengumpulan Informasi Pribadi akan dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan di bawah ini:
-
- Memenuhi kebutuhan Nasabah yang berkaitan dengan layanan dan informasi aplikasi ShariaCoin.
- Memelihara aplikasi ShariaCoin untuk meningkatkan pelayanan kepada Nasabah.
- Berkomunikasi dengan Nasabah seperti ketika diperlukan upgrade layanan aplikasi ShariaCoin.
- Memberikan akses aplikasi ShariaCoin kepada Nasabah.
- Mematuhi hukum yang berlaku, peraturan, proses legal, dan permintaan pemerintah.
- Untuk melindungi keamanan dan integritas ShariaCoin.
- Untuk mengindentifikasi dan memecahkan masalah teknis yang berkaitan dengan aplikasi ShariaCoin serta menggunakan informasi-informasi pribadi untuk analisa bisnis, operasional, pemasaran, dan tujuan promosi lainnya.
3. Pemrosesan, Penyimpanan dan Keamanan Informasi
-
- ShariaCoin tidak menjual, menyewakan atau menyingkapkan Informasi Pribadi kepada pihak lain, kecuali:
- Kepada pihak yang bekerja sama dengan ShariaCoin dalam pelaksanaan dan pengoperasian ShariaCoin.
- Dalam keperluan tertentu jika ShariaCoin memiliki alasan yang dipercayanya bahwa diperlukan penyingkapan informasi untuk mengidentifikasi, mengontak, dan melaksanakan tindakan hukum terhadap seseorang yang mungkin bisa menyebabkan celaka atau gangguan (baik sengaja atau tidak sengaja) terhadap hak atau kepemilikan ShariaCoin, Nasabah, dan/atau orang lain yang bisa membahayakan dikarenakan aktivitas-aktivitas tersebut.
- Untuk merespon proses hukum dan menyediakan informasi bagi penegakan hukum atau dalam hubungannya dengan penyelidikan yang berhubungan dengan keamanan publik, yang telah diijinkan atau disyaratkan oleh badan hukum.
- Ketika akun Nasabah tidak aktif, ShariaCoin akan tetap menyimpan Informasi Pribadi dalam arsipnya. Informasi Pribadi akan digunakan hanya untuk alasan perpajakan jika diperlukan dan/atau untuk membuktikan kepatuhan ShariaCoin terhadap setiap hukum yang berlaku.
- ShariaCoin akan berusaha keras dengan alasan yang kuat untuk melindungi informasi Pribadi.
4. Akurasi Informasi
-
- ShariaCoin akan selalu berusaha untuk menjaga keakuratan informasi untuk tujuan terindentifikasi, dan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya keputusan Nasabah yang tidak selayaknya berdasarkan informasi tersebut.
- Nasabah bertanggung jawab untuk menginformasikan perubahan Informasi Pribadi mereka kepada ShariaCoin. ShariaCoin akan melakukan verifikasi data sebelum menggunakan Informasi Pribadi yang baru atau yang telah diperbarui.
D. KEBIJAKAN PRIVASI
1. Informasi Pribadi yang Dikumpulkan
-
- ShariaCoin mengumpulkan informasi yang secara pribadi mengidentifikasi Nasabah (selanjutnya disebut Informasi Pribadi) pada saat melakukan pendaftaran atau transaksi pada ShariaCoin. Informasi Pribadi tersebut antara lain:
-
-
- Nama
- Tanggal Lahir
- Alamat Email
- Nomor Telepon dan Ponsel
- Nomor Rekening Bank
- Nomor Kartu Identitas (KTP)
- NPWP
- Alamat Pengiriman (Alamat Rumah dan Kantor)
-
- Informasi tersebut di atas tidak terbatas pada informasi tentang perangkat keras dan lunak gawai Nasabah. ShariaCoin akan menggunakan Syarat dan Ketentuan ini dengan sepantasnya guna melindungi Informasi Pribadi yang dikirim untuk suatu pemrosesan data. ShariaCoin tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul akibat kesalahan informasi yang dimasukkan oleh Nasabah.
2. Alasan Pengumpulan Informasi Pribadi
Pengumpulan Informasi Pribadi akan dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan di bawah ini:
-
- Memenuhi kebutuhan Nasabah yang berkaitan dengan layanan dan informasi aplikasi ShariaCoin.
- Memelihara aplikasi ShariaCoin untuk meningkatkan pelayanan kepada Nasabah.
- Berkomunikasi dengan Nasabah seperti ketika diperlukan upgrade layanan aplikasi ShariaCoin.
- Memberikan akses aplikasi ShariaCoin kepada Nasabah.
- Mematuhi hukum yang berlaku, peraturan, proses legal, dan permintaan pemerintah.
- Untuk melindungi keamanan dan integritas ShariaCoin.
- Untuk mengindentifikasi dan memecahkan masalah teknis yang berkaitan dengan aplikasi ShariaCoin serta menggunakan informasi-informasi pribadi untuk analisa bisnis, operasional, pemasaran, dan tujuan promosi lainnya.
3. Pemrosesan, Penyimpanan dan Keamanan Informasi
-
- ShariaCoin tidak menjual, menyewakan atau menyingkapkan Informasi Pribadi kepada pihak lain, kecuali:
- Kepada pihak yang bekerja sama dengan ShariaCoin dalam pelaksanaan dan pengoperasian ShariaCoin.
- Dalam keperluan tertentu jika ShariaCoin memiliki alasan yang dipercayanya bahwa diperlukan penyingkapan informasi untuk mengidentifikasi, mengontak, dan melaksanakan tindakan hukum terhadap seseorang yang mungkin bisa menyebabkan celaka atau gangguan (baik sengaja atau tidak sengaja) terhadap hak atau kepemilikan ShariaCoin, Nasabah, dan/atau orang lain yang bisa membahayakan dikarenakan aktivitas-aktivitas tersebut.
- Untuk merespon proses hukum dan menyediakan informasi bagi penegakan hukum atau dalam hubungannya dengan penyelidikan yang berhubungan dengan keamanan publik, yang telah diijinkan atau disyaratkan oleh badan hukum.
- Ketika akun Nasabah tidak aktif, ShariaCoin akan tetap menyimpan Informasi Pribadi dalam arsipnya. Informasi Pribadi akan digunakan hanya untuk alasan perpajakan jika diperlukan dan/atau untuk membuktikan kepatuhan ShariaCoin terhadap setiap hukum yang berlaku.
- ShariaCoin akan berusaha keras dengan alasan yang kuat untuk melindungi informasi Pribadi.
4. Akurasi Informasi
-
- ShariaCoin akan selalu berusaha untuk menjaga keakuratan informasi untuk tujuan terindentifikasi, dan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya keputusan Nasabah yang tidak selayaknya berdasarkan informasi tersebut.
- Nasabah bertanggung jawab untuk menginformasikan perubahan Informasi Pribadi mereka kepada ShariaCoin. ShariaCoin akan melakukan verifikasi data sebelum menggunakan Informasi Pribadi yang baru atau yang telah diperbarui.